IP

Jumat, 14 Desember 2012

PBB: 174 Negara Setujui Nuklir Israel di Periksa



Delegasi Israel di PBB (Foto: Reuters)

NEW YORK – Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi meminta Israel membuka program nuklirnya untuk diperiksa oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Resolusi tersebut disetujui oleh 174 negara anggota Majelis Umum PBB dengan enam negara menolak dan enam lainnya memilih untuk abstain. Negara-negara yang menolak resolusi tersebut antara lain Israel sendiri, Amerika Serikat (AS), Kanada dan beberapa negara Pasifik.

Dalam resolusi itu Israel diminta untuk ikut dalam Traktat Non Proliferasi Nuklir (NPT) agar IAEA dapat memiliki wewenang untuk memeriksa program nuklir yang dimiliki oleh Negara Zionis tersebut. Traktat tersebut juga melarang Israel untuk mengembangkan program nuklirnya untuk tujuan militer.

Banyak pihak, khusunya negara-negara di kawasan Timur Tengah, menuduh Israel memiliki senjata nuklir. Israel selalu membantah tuduhan tersebut, namun di lain pihak Negara Zionis itu juga menolak dibentuknya kesepakatan anti-nuklir di kawasan Timur Tengah. Israel menganggap kesepakatan anti-nuklir hanya dapat dibuat apabila perjanjian damai yang permanen telah disepakati di Timur Tengah.

Sebelumnya negara-negara Timur Tengah berencana untuk melakukan konferensi anti nuklir pada bulan Desember ini. Rencana konferensi itu dibatalkan setelah AS menolak untuk ikut serta. Beberapa pihak menuduh AS tidak mau ikut dalam konferensi itu akibat tekanan yang didapatkannya dari Israel.

Sikap tertutup Israel tentang program nuklir yang dimilikinya berbanding terbalik dengan gaya agresif Negara Yahudi itu ketika membicarakan program nuklir yang dijalankan negara-negara Timur Tengah lainnya. Israel mengecam keras program nuklir yang dijalankan oleh Iran dan mengancam akan menyerang Negeri Paramullah bila menghentikan program nuklirnya.

“Program nuklir di negara-negara Timur Tengah itu merupakan ancaman serius bagi Israel dan juga keamanan kawasan,” ujar diplomat Israel Isi Yanouka, seperti dikutip Associated Press, Selasa (4/12/2012).

Resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum itu sebenarnya bersifat tidak mengikat, Israel tidak akan dikenai sanksi apapun jika memilih untuk tidak menjalankannya. Namun resolusi itu dapat dianggap sebagai bentuk tekanan politik yang dapat merusak reputasi Israel di dunia internasional apabila Israel mengindahkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mudah - mudahan Artikel ini bermanfaat..

dan jangan lupa komentar dan like nya.. ^_^